Hampir 1000 Pelari Meriahkan Fort to Fort Fun Run Rakernas JKPI di Ternate
JAKARTA, OT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang seluruh Pemerintah Daerah memutus kontrak kerja PPPK dan PPPK Paruh Waktu secara sepihak. Kepastian ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
JAKARTA, OT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang seluruh Pemerintah Daerah memutus kontrak kerja PPPK dan PPPK Paruh Waktu secara sepihak. Kepastian ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir Hingga Bulan Desember Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Kebijakan ini hadir untuk menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus memberikan rasa aman bagi para ASN kontrak. Dalam edaran tersebut, PHK hanya diizinkan jika terjadi 4 kondisi khusus, diantaranya, memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), mengundurkan diri secara resmi, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau berhalangan tetap/meninggal dunia. Bagi pegawai yang masa kerjanya habis pada Desember 2026, Pemda wajib melakukan evaluasi kinerja secara profesional dan transparan sebelum memutuskan perpanjangan kontrak. Dalam edaran itu, Kemendagri juga meminta Pemda menyisir ulang APBD guna memastikan anggaran gaji dan hak-hak PPPK tercukupi hingga akhir tahun. Kepala daerah yang memimpin kabupaten/kota diwajibkan menyerahkan laporan rekapitulasi perpanjangan masa kerja dan kesiapan anggaran kepada Gubernur, sebelum diteruskan ke Kemendagri dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah edaran ini diberlakukan.
SEKADAU, OT - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai dirasakan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Masyarakat diminta waspada, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Grindara, Harris Winoto, mengimbau warga menggunakan masker untuk mengurangi dampak asap terhadap kesehatan. “Sekarang tingkat udara akibat asap ini sudah membuat masyarakat khawatir. Kami mengimbau masyarakat menggunakan masker, khususnya ketika berada di luar rumah,” ujar Harris. Dia juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait lebih gencar mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker selama kondisi udara masih dipengaruhi kabut asap. “Kita berharap seluruh dinas yang terkait dapat mengkampanyekan penggunaan masker,” katanya. Menurut Harris, jika kondisi ini tidak diantisipasi, gangguan kesehatan akibat asap bisa berdampak pada pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit. “Kalau masker tidak digunakan, ini akan berakibat juga kepada puskesmas atau rumah sakit dan berpotensi menciptakan masalah baru,” tegasnya. Dia turut mengingatkan warga, terutama yang harus beraktivitas di luar rumah, agar menggunakan masker saat kabut asap masih menyelimuti wilayah Kalbar.
Memilih kamera mirrorless full-frame bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama dengan begitu banya ...
Tema Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku Utara ke-27, "Tumbuhnya Harus Terasa", merupakan sebuah penega ...
TERNATE, OT – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Ternate melalui Bidang ...