MITRA
Bappelitbangda
sample52

Pemkot Ternate Libatkan Generasi Muda dalam Perencanaan Pembangunan

Sekadau
sample52

Wabup Subandrio Hadiri Penutupan Festival Budaya Melayu ke-IV

Sekadau
sample52

Minimarket Menjamur, Dewan Sekadau Minta Tinjau Ulang Regulasi Perizinan

Sekadau
sample52

Bocah 11 Tahun Tenggelam Saat Mandi di Sungai Sekadau, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

BERITA TERKINI

Wali Kota Tidore Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Halmahera Selatan

TIDORE, OT- Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Acara Pelantikan Pengurus PBVSI Kabupaten Halmahera Selatan di Aula Kantor Bupati Halsel, Minggu (15/2/2026). 

NASIONAL

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Pada Tanggal 19 Februari 2026

JAKARTA, OT - Hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan awal puasa atau 1 Ramadan 1447Hijriah jatuh pada harinKamis tanggal 19 Februari 2026.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1447 H yang dipimpin langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (28/2/2026) malam

Posisi tinggi hilal terlihat negatif di Indonesia artinya posisi hilal masih di bawah ufuk.

"Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya hilal yang terlihat disepakati 1 Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026," kata Nasaruddin, Selasa (17/2/2026)'dalam sesi press conference.

Penentuan hilal untuk awal bulan Hijriah, termasuk bulan Ramadan, bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan metode hisab atau perhitungan dan metode rukyat atau pengamatan. Kemudian, ada acuan ketinggian hilal juga dapat mempengaruhi awal dimulainya Ramadan.

Hisab menggunakan hitungan numerik-matematik untuk menetapkan awal bulan Hijriyah tanpa verifikasi faktual atau rukyat hilal.

Dengan hisab, umat Islam dapat menghitung posisi-posisi geometris benda-benda langit untuk menentukan penjadwalan waktu di muka bumi, termasuk untuk menentukan bulan kamariah yang terkait dengan ibadah.

Sementara itu, rukyat merupakan metode pemantauan dengan cara mengamati hilal.

Dengan demikian di Indonesia saat ini terjadi perbedaan waktu 1 Ramadan, di mana Muhammadiyah telah memutuskan mulai puasa wajib di bulan suci pada Rabu (18/2/2026) besok.

 


Sekda Ternate : WFA Bukan Hari Libur

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate sejak pekan lalu telah memberlakukan kebijakan fleksibel atau Work From Anywhere (FWA) bagi Aparatur Sipil Negata (ASN).

Pemberlakuan kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor: 800/84/2025, tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly mengatakan, Surat Edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efesien, berbasis kinerja, dan perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan pelaksanan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel.

Menurutnya, pelaksanaan Surat Edaran tersebut menjadi kewajiban yang harus ditindak lanjuti oleh setiap pimpinan OPD dan jajarannya, sebagai pedoman bagi seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang diatur secara fleksibel. 

Dia mengatakan, setelah pemberlakuan pada pekan lalu, terdapat sejumlah catatan yang menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan edaran lebih efesien. “Saya melihat bahwa kemarin kan masa pertama di implementasikan, tentu ini hal baru, nanti ada beberapa catatan yang menjadi bahan evaluasi juga, ketika surat edaran ini disampaikan ke beberapa OPD,” ucap Sekda, Senin (19/1/26) saat ditenui di gedung DPRD.

Dikatakan, ada beberapa ketentuan di dalam surat edaran tersebut yang harus diikuti oleh semua pegawai.

Dia juga menegaskan, bahwa pemberlakuan WFA bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan di tengah efesiensi, "jadi perlu diingat, WFA bukan hari libur sehingga pegawai tidak bekerja, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan memaksimalkan proses pelayanan kepada masyarakat ditengah efisiensi," tegasnya.

Orang nomor tiga di jajaran Pemeeintah Kota Ternate itu juga memastikan, akan melalukan pengawasan secara berkala di OPD-OPD yang memberlakukan WFA untuk melihat sejauh mana efektifitas kinerja OPD.

Lanjut Sekda, pemberlakuan sistem kerja fleksibel ini berasaskan efisiensi anggaran, sehingga jadwal pegawai diatur secara fleksibel. 

“Saya berharap ini juga menjadi catatan di pimpinan OPD untuk melakukan fungsi kontrol kebawah, ketika surat edaran ini disampaikan dan diterapkan," tukasnya.

Dia juga meminta BKPSDM dan Bagian Organisasi selaku OPD teknis untuk melihat sejauh mana efektivitas dari surat edaran ini ketika terimplementasi ke perangkat daerah.

Sekda turut menegaskan, pemberlakuan WFA tidak berlaku untuk beberapa jabatan terkait dengan pelayanan publik, sehingga tidak terganggu seperti DPMPTSP, Bappelitbangda, BP2RD dan BPKAD.

"Layanan kesehatan, Damkar, Capil, Kelurahan dan Kecamatan, Satpol PP dan beberapa OPD lainnya yang melakukan pelayanan langsung kepada maayarakat," terangnya.

Meski ada kebijakan kerja fleksibel tetapi peningkatan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas. "Dengan penerapan surat edaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik dan efisien," pungkasnya.

 


NUSANTARA
VIDEO
BISNIS
TERPOPULER
EDUKASI
POLITIK
BOLA
LOKAL
Pemdes Pelita Salurkan Bantuan Pangan
12 Februari 2026
TRAVEL