MITRA
Bappelitbangda
sample52

Pemkot Ternate Matangkan Rencana APBD 2027

Ayo Ke Ternate
sample52

Hampir 1000 Pelari Meriahkan Fort to Fort Fun Run Rakernas JKPI di Ternate

Ayo Ke Ternate
sample52

Rakernas JKPI Hampir Tuntas, UMKM Ternate Panen Cuan

Sekadau
sample52

Menangis Histeris di Lumbung Padi

BERITA TERKINI

21 Hari Berjibaku Dengan Api dan Asap, Wali Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan

TERNATE, OT - Setelah kurang lebih 21 hari berjuang menaklukkan kobaran api dan asap padat, upaya penanggulangan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buku Deru Deru, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, akhirnya membuahkan hasil.

NASIONAL

Ustadz Musa H. Mansur dan 8 Tahun Pengabdian Mencetak Generasi penghafal Al Qur’an

HALTENG, OT- Delapan Tahun, salah satu Tokoh Agama di Halmahera Tengah (Halteng) Ustadz Musa H. Mansur terus menunjukan dedikasinya dalam membina generasi yang cinta Al'quran. 

Delapan tahun bukanlah waktu yang singkat. Banyak rintangan, tantangan, dan kelelahan yang dialami, namun semangat di dada Ustadz Musa H. Mansur tak pernah padam.

Di TPQ Fagogoru Ustadz Musa terus berjalan teguh dengan satu cita-citanya untuk melahirkan generasi yang tidak hanya menghafal Al-Qur'an, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. 

"Sebagai Guru mengaji saya sangat mengapresiasi komitmen pemerintah daerah Halmahera Tengah dalam pengembangan sumber daya manusia pada aspek keagamaan dan religius,"ucap Ustadz saat diwawancarai, Jum'at (23/10/2026). 

Dia mengatakan, banyak guru-guru TPQ di Halmahera tengah sangat tersentuh dengan kebijakan insentif yang diberikan per bulan oleh pemerintah.

Ustadz berharap, dengan kesejahteraan Guru-guru agama yang diperhatikan pemerintah, bagi yang anaknya mau mengaji untuk dapat di daftarkan sebagai murid mengaji di TPQ Fagogoru. "Agar anak-anak kita dapat belajar menghafal Al-Gur’an dan bisa menulis Huruf hijaiyah untuk melahirkan generasi pecinta kitab suci,"tutupnya.

 


Sekda Ternate Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Aman Hingga Akhir Tahun

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memastikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga akhir 2026 tetap aman.

Kepastian tersebut ditopang oleh alokasi dana dari pemerintah pusat serta capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga pertengahan tahun terus bertumbuh positif.

Belanja pegawai di lingkungan Pemkot Ternate kurang lebih sekitar Rp50 miliar setiap bulan untuk membiayai gaji 3.884 pegawai negeri sipil (PNS), 794 PPPK, dan 3.554 PPPK paruh waktu (data BKPSDM).

BACA JUGA : Kabar Baik! Kemendagri Pastikan Masa Kerja dan Gaji PPPK Aman Hingga Akhir 2026

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly mengatakan, hingga saat ini tidak ada persoalan terkait pembiayaan hak pegawai di lingkungan Pemkot Ternate. "Di Pemkot Ternate tidak ada kendala dalam alokasi anggaran gaji dan tunjangan ASN maupun PPPK hingga akhir tahun," kata Dr Rizal, Senin (12/10/2026) di Ternate.

Dia menjelaskan, pembayaran gaji ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK tetap bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant dari pemerintah pusat. Sementara untuk PPPK paruh waktu, Pemkot Ternate menggunakan komponen pendanaan dari PAD yang dibackup pendanaan DAU.

Menurut Dr Rizal, optimisme terhadap kemampuan pembiayaan belanja pegawai juga didukung oleh realisasi PAD yang hingga saat ini menunjukan tren positif. Kondisi tersebut diharapkan dapat terus terjaga hingga akhir tahun.

"Mudah-mudahan sampai akhir tahun PAD-nya tercapai sehingga bisa membiayai," pungkas Dr Rizal yang juga menjabat selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir Hingga Bulan Desember Tahun 2026,

Dalam edaran teraebut, Mendagri meminta pemerintah daerah wajib memastikan kecukupan alokasi anggaran belanja untuk mendanai PPPK dan PPPK Paruh Waktu hingga bulan Desember 2026.

Selain soal pendanaan belanja PPPK Paruh Waktu, Mendagri juga menyoroti tugas kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dalam melakukan evaluasi kinerja secara objektif, terukur, dan terdokumentasi terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir sampai dengan Desember 2026.

 


NUSANTARA
VIDEO
BISNIS
TERPOPULER
EDUKASI
POLITIK
BOLA
LOKAL
TRAVEL