MITRA
Bappelitbangda
sample52

Sekda Kota Ternate, Tutup Forum OPD dan Musrembang RKPD 2025

Bappelitbangda
sample52

Pemkot Ternate Buka Ruang Kolaborasi dalam Kebijakan Pembangunan Daerah

Bappelitbangda
sample52

Wali Kota Ternate Buka Kegiatan Forum OPD dan Musrembang RKPD 2025

Bappelitbangda
sample52

Sekda Pimpin Rapat Ranwal RKPD Kota Ternate Tahun 2025

BERITA TERKINI

KONI Povinsi Tunjuk Sofyan Jadi Plt Ketua KONI Kota Ternate

TERNATE, OT- Muhammad Gifari Bopeng secara resmi diberhentikan dari Ketua KONI Kota Ternate.

NASIONAL

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate secara resmi membuka seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Wali Kota pada kota Ternate tahun 2024.

Download Disini: PENGUMUMAN RESMI KPU


Kepala Daerah Incumbent Dibolehkan Mengganti Kepala Dinas

JAKARTA, OT - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Wali Kota/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota di seluruh Indonesia.

Surat bernomor : 100.2.1.3/1575/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam surat tersebut, disampaikan, bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

b. Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari: 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

c. Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antar jabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.

2)  Terkait dengan angka 1 (satu) di atas, sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

3)  Untuk pengisian jabatan Kepala Sekolah, syarat dan mekanismenya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan tata cara verikasi dan validasi menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbudristek yang diakses melalui laman pengangkatanksps.kemdikbud.go.id

4)  Untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt.) dengan berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/l/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Pada poin 5 surat tersebut juga mengatur tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018, tentang Persetujuan tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara untuk penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Daerah diminta untuk berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023, tentang Moratorium Penggantian/Mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berikut Surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Wali Kota/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota di seluruh Indonesia, Klik di sini

 


NUSANTARA
VIDEO
BISNIS
TERPOPULER
EDUKASI
POLITIK
BOLA
LOKAL
TRAVEL